Pemerintah Pastikan UMP Naik 2025: Momen Penting untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Pekerja

Jumat 08-11-2024,11:40 WIB
Reporter : MG-21-Ana Syarifatul Fauziah
Editor : Hendarto Setiawan

JAKARTA, RADARTVNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menegaskan bahwa meskipun besaran kenaikan belum diumumkan, semua pihak terkait telah diajak berdiskusi untuk merumuskan angka yang tepat. 

"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Saat ditanya tentang apakah aturan UMP 2025 akan dikeluarkan pada 7 November 2024, ia menjawab bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa. 

Ia juga ingin memastikan bahwa aturan yang akan dikeluarkan dapat memenuhi kebutuhan industri dan pekerja.

BACA JUGA:Polling Real Time Youtube Live Debat Lampung Tengah : Ardhito – Koheri Unggul Mutlak Atas Musa – Asan

"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.

Penetapan UMP ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 akan didasarkan pada indeks alpha yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Indeks ini berkisar antara 0,2 hingga 0,8, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang berkisar antara 0,1 hingga 0,3. 

Dengan demikian, diperkirakan UMP Jakarta yang saat ini sebesar Rp5.067.381 akan meningkat lebih signifikan.

Pemerintah juga mengusulkan rumus baru untuk menghitung UMP berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Mengenal Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM): Salah Satu Organisasi Pelajar Terbesar di Indonesia

Rumus tersebut adalah:

UMP=Inflasi+(α×Pertumbuhan Ekonomi)UMP=Inflasi+(α×Pertumbuhan Ekonomi)

Kategori :