Di mana inflasi per Oktober 2024 tercatat sebesar 1,71% dan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal III-2024 mencapai 4,95%.
Namun, usulan rumus ini ditolak oleh kalangan buruh yang menginginkan nilai alpha seragam di kisaran 1,0 hingga 1,2 tanpa pengecualian berdasarkan jenis industri.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengingatkan bahwa meskipun kenaikan UMP penting untuk kesejahteraan pekerja, penetapannya harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan yang terlalu tinggi dapat menyebabkan perusahaan beralih ke sektor nonformal atau mengurangi serapan tenaga kerja.
Pengumuman resmi mengenai besaran UMP 2025 dijadwalkan paling lambat pada tanggal 21 November 2024.
BACA JUGA:Tuntas! Prabowo Resmi Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Demi Kebangkitan Ekonomi Rakyat
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November 2024. Proses ini melibatkan berbagai pihak termasuk serikat pekerja.,,
Dengan adanya kepastian mengenai kenaikan UMP 2025, diharapkan para pekerja dapat merasakan peningkatan kesejahteraan.
Namun demikian, tantangan dalam menentukan besaran kenaikan yang tepat tetap menjadi perhatian utama pemerintah dan semua pihak terkait.
Diskusi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan akan sangat penting dalam proses ini untuk memastikan bahwa kebijakan upah tidak hanya menguntungkan pekerja tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.