RADARTVNEWS.COM - Aturan baru yang mengharuskan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan resmi berlaku pada Desember 2024.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses terhadap jaminan kesehatan, serta meningkatkan jumlah peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo, mengungkapkan bahwa aturan ini telah melalui tahap uji coba yang dimulai pada 1 November 2024. Sebelumnya, kebijakan ini diterapkan di tujuh provinsi, termasuk Aceh, DKI Jakarta, dan Bali.
Uji coba ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan aturan dan mendapatkan masukan dari masyarakat.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) No.2 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa salah satu syarat administrasi untuk penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.
Dengan demikian, setiap pemohon SIM, baik untuk kategori A, B, maupun C, diwajibkan untuk menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS.
"Ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," ungkap David.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Dalam jangka panjang, diharapkan jumlah peserta JKN akan meningkat secara signifikan.
Bagi pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap diperbolehkan untuk mengajukan permohonan SIM.
Namun, mereka didorong untuk mendaftar menjadi peserta JKN melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti aplikasi Mobile JKN atau layanan melalui WhatsApp (PANDAWA).
Pemohon SIM juga perlu melampirkan sejumlah dokumen lain dalam pengajuan mereka, termasuk formulir pendaftaran SIM, fotokopi KTP, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Masyarakat memberikan tanggapan beragam terhadap kebijakan ini.
Beberapa mendukung langkah pemerintah yang dianggap positif untuk meningkatkan akses layanan kesehatan.