Namun, ada juga kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya kendala bagi mereka yang belum terdaftar atau memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Selama masa uji coba hingga Desember 2024, BPJS Kesehatan akan memberikan pendampingan kepada petugas di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) untuk memastikan proses penerbitan SIM berjalan lancar dan tanpa kendala.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini pada Desember 2024, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat program JKN dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.