Waspadai Penipuan Panggilan Telepon! Saldo Pedagang Sembako Dikuras Rp 298 Juta

Senin 14-10-2024,13:30 WIB
Reporter : MG-08-Jusi Dalefa
Editor : Hendarto Setiawan

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEW.COM - Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap maraknya penipuan yang menggunakan modus panggilan telepon dengan mencatat nama lembaga resmi.

Salah satu kasus terbaru terjadi di Bandar Lampung, di mana seorang pedagang sembako, M. Rudihartono, menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 298 juta.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 08:10 WIB. M. Rudihartono, yang berusia 63 tahun dan tinggal di Sukarame, menerima panggilan telepon yang muncul dengan identitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Tanpa curiga, ia mengangkat telepon tersebut, dan penelepon yang mengaku sebagai petugas DJP meminta Rudihartono untuk melakukan verifikasi data perusahaan dan NPWP-nya. 

Penelepon tersebut menjanjikan bahwa proses ini dapat meringankan beban pajak yang harus ditanggung oleh Rudihartono.

Dalam percakapan itu, sebelum menutup, penelepon meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 12.000 untuk biaya materai, yang harus dikirim ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 0700099852001 atas nama Mochamad Januari. 

Setelah itu, Rudihartono juga menerima file melalui pesan WhatsApp yang seolah-olah berisi instruksi resmi dari DJP, yang membuatnya semakin yakin bahwa penelepon tersebut adalah pihak yang sah.

Setelah menyelesaikan percakapan tersebut, Rudihartono melanjutkan aktivitasnya seperti biasa. Namun, ia terkejut ketika sekitar pukul 16:30 WIB, menerima SMS dari layanan mobile banking yang memberitahukan bahwa telah terjadi pemindahan dana sebesar Rp 398 juta dari rekeningnya. 

Dengan cepat, ia memeriksa saldo di aplikasi BRI Link karena aplikasi Livin Mandiri tidak dapat diakses. Betapa terkejutnya ia saat mengetahui bahwa saldo di rekeningnya telah habis, menyisakan hanya Rp 98.000.

Merasa tertipu, Rudihartono segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung pada hari yang sama, yaitu Sabtu, 12 Oktober 2024. 

Ia membuat laporan resmi dengan nomor STTLP/B/452/X/2024, berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini dan menemukan pelaku yang telah menguras tabungannya.

Tak hanya melapor ke polisi, Rudihartono juga melaporkan kejadian tersebut ke pihak Bank Mandiri. Pihak bank menyatakan bahwa mereka telah menerima aduan dari korban dan akan segera menyelesaikan masalah ini.

 Rudihartono berharap kerjasama antara pihak kepolisian dan bank dapat membantu mengungkap identitas pelaku serta mengembalikan dananya yang hilang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan panggilan telepon yang mencurigakan, terutama yang mengaku berasal dari lembaga resmi. 

Penipuan semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan mental korban akibat rasa kehilangan dan ketidakpastian.

Kategori :