Polres Tanggamus Tetapkan Bidan Glowing Jadi DPO Atau Buronan Kasus Dugaan Penipuan Arisan
DPO : IVS, bidan Puskemas Sumberejo, Tanggamus. -facebook-
RADARTV – Seorang bidan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sumberrejo, Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan kasus penipuan arisan. Bidang glowing ini sedang diburu oleh Polres Tanggamus, karena melarikan diri.
Surat DPO yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Safwan ini diposting di laman facebook milik Eva Mandala di grup Berita Lampung Tanggamus (BLT). Eva menulis dengan huruf besar semua (capslock) DITUNGGU ETIKAD BAIK NYA…BANTU UP DAN SHARE YA, PELAKU BELUM JUGA MENYERAHKAN DIRI….Postingan ini mendapatkan tombol like 67 orang, 10 komentar dan dua share.
Dalam surat DPO No : DPO / 37 / XI / RES.1.11. / 2023 / Reskim. Surat berisi foto identitas sang DPO dengan keterangan untuk diawasi/ dimintai keterangan/ ditangkap/ diserahkan kepada Kapolres Tanggamus Up. Kasat Reskrim Polres Tanggamus. PenetapannDPO atas dua laporan kepolisian pada bulan Januari 2023, menyebutkan jika sang bidang diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Surat DPO ini berisi identitas nama Ira Vinita Sari (IVS), kelahiran 8 Februari 1994, dengan pekerjaan sebagai bidan Puskesmas Sumberejo. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto pasal 379 KUHP.
Sebelumnya sejumlah korban mendesak Polres Tanggamus agar menahan dan mempidanakan IVS. Para korban mengaku mengalami kerugian total ratusan juta rupiah. Salah satu pelapor adalah Herverry MS. Menurutnya, IVS sudah ditetapkan menjadi tersangka namun keberadaannya tidak diketahui.
Warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, mengatakan selain dia dan empat temannya, masih banyak korban lainnya. Diperkirakan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah lebih.
Korban mengaku tergiur dengan omongan sang bidan yang menawarkan arisan dengan cara mencari siapa yang akan melanjutkan arisan orang lain dengan cara dilelang.
”Posisi arisan dilelang misalnya sebesar Rp4 juta, dan akan narik arisan 3 bulan, jumlah meningkat menjadi Rp10 juta. Jadi kami mendapat keuntungan senilai Rp6 juta," ujar korban.
Setelah berjalan, pelaku menawarkan lelang arisan dengan jumlah tawaran semakin besar dan keuntungan semakin besar. “Tanpa disadari kami terjebak. Di awal memang selalu dibayarkan namun setelah lelang nominal besar, pelaku mulai hilang,” kata dia.
Setiap korban tertarik keutungan yang ditawarkan. Sejumlah korban sudah membuat laporan di akhir Januari 2023. Setelah tiga bulan, terjadilah proses mediasi di Polres Tanggamus dengan pelaku.
Dalam mediasi, pelaku bersedia mengembalikan kerugian korban. Namun, pelaku meminta keringanan dari Rp100 juta menjadi Rp85 juta. Tersangka juga meminta waktu dalam pengembalian uang.
Namun lagi – lagi pelaku selalu memohon mengulur waktu. Puncaknya, IVS tidak pernah memenuhi panggilan polisi sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian masuk Daftar Pencairan Orang (DPO) karena pelaku telah kabur.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Hendra Safuan, mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan IVS sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Namun, karena pelaku kabur, maka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini tersangka dalam pengejaran petugas. "Mohon doa, pelaku dalam proses pengejaran," kata anggota Swapala SMAN 3 Tanjung Karang ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: