Kemenag Umumkan Rilis Buku Nikah Format Baru Mulai Oktober 2024

Rabu 09-10-2024,16:30 WIB
Reporter : MG-24-Celia Agustin
Editor : Hendarto Setiawan

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyatakan bahwa pada bulan Oktober 2024, buku nikah memiliki bentuk format baru yang berwarna hijau untuk pengantin laki-laki dan perempuan, bahkan hal ini sudah diterapkan secara efektif. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pengelolaan dokumen serta layanan pencatatan nikah supaya berjalan tertib dan teratur.

“Kami tegaskan, mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah dengan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah,” ujar Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan dalam keterangannya, Kamis, 12 September 2024.

Jajang memberikan pernyataam bahwa ketentuan perubahan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) No.5 Tahun 2024 tentang perubahan format buku nikah dengan Duplikat Buku Nikah.

Dibuatnya SE ini dijadikan sebagai sebuah acuan untuk pejabat teknis, Kepala KUA dan penghulu dalam pengambilan dokumentasi, penggunaan serta penerbitan buku nikah.

Secara keseluruhan buku nikah tidak banyak mengalami perubahan, masih memiliki ukuran yang sama yakni 8x12 cm serta spesifikasi dan system pengamananya akan tetap dipertahankan. Akan tetapi, mulai Oktober 2024 baik pengantin laki-laki atau perempuan akan sama mendapatkan buku nikah dengan warna hijau.

Selain memiliki warna sampul yang sama, pembaharuan selanjutnya yakni huruf, seri, serta nomor perforasi bersifat tunggal atau tidak ganda. Nomor perforasi dinyatakan untuk ditetapkan sesuai dengan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat islam, salah satunya termasuk jumlah alokasi pendistribusian untuk setiap masing-masing provinsi.

Selanjutnya, hal lain yang membedakan antara buku nikah lama dengan buku nikah baru adalah tanda tangan Menteri Agama saat ini, sebab akan diprint langsung melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.

Setelah itu, buku nikah akan tetap diberikan kepada pasangan suami-istri masing-masing satu. Dan jika nanti terdapat kerusakan atau kehilangan pada buku nikah, diperbolehkan dengan diganti sesuai permintaan pemohon menggunakan stok buku nikah regular.

Informasi terkait perubahan buku nikah pertama kali diupload melalui salah satu akun Instagram resmi Bimas Islam dan KUA KITA pada tanggal 10 Srptember 2024, dan diharapkan halm ini bisa menjadi acuan bagi seluruh masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan mulai bulan Oktober 2024

Kategori :