RADARTV- Unit Reskrim Kemiling meringkus seorang penipu online dengan modus memposting ulang barang jualan milik orang lain di media sosial Facebook.
Pelaku berinisial AF (24), warga Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan AF (24) diamankan pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya.
"Benar, pelaku telah kami amankan saat sedang bermain handphone di rumahnya yang berada di Raden Gunawan, Hajimena, Natar," ujar Iptu Sutomo pada Kamis (15h/8/2024).
Penangkapan AF (24) dilakukan berdasarkan laporan dari korban MW (22), warga Sukabumi, yang tertipu saat hendak membeli handphone melalui akun Facebook pelaku.
Kejadian berawal pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika MW (22) tertarik dengan handphone yang diposting oleh AF (24)
Namun, barang yang ditawarkan ternyata milik orang lain dan AF (24) hanya mengambil gambar (screenshot) dari postingan asli untuk kemudian dijual kembali di akunnya.
Setelah korban menunjukkan minat untuk membeli, pelaku menghubungi penjual asli handphone tersebut.
"Saat korban tertarik mau beli, pelaku ini langsung hubungi penjual asli bilang mau beli, jadi pelaku ini mengendalikan antara korban dan pemilik aslinya," jelas Sutomo.
AF kemudian mengatur pertemuan (COD) antara korban dan penjual asli, dengan alasan bahwa yang akan datang adalah "adik" pelaku. Namun, dia meminta pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dengan alasan untuk menghindari penggunaan uang tunai oleh "adiknya."
Korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp4,2 juta ke rekening pelaku. Namun, setelah transfer berhasil, pelaku tidak merespon pesan korban.
Saat korban bertanya kepada penjual asli, ternyata penjual mengaku belum memberikan nomor rekening untuk pembayaran. Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemiling.
"Menerima informasi itu, kami lakukan penyelidikan melalui nomor rekening dan nomor handphone, akhirnya pelaku berhasil diamankan," ujar Sutomo.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buku tabungan, 3 ATM, 2 handphone dan 1 dompet.(sas)