Ngaku Buntu Kabag Protokol Bupati Lamtim Kerap Ganti Pelat Mobil Dinas agar Bisa Beli BBM Subsiudi

GONTA-GANTI - Mobil Dinas Kabag Protokol Pemkab Lampung Timur.-Udin Bule-
SUKADANA, RADARTVNEWS.COM – Perilaku tak elok ditunjukan oleh pejabat Pemkab Lampung Timur. Kepala Bagian Protokol Bupati Lamtim Tri Winarni tertangkap basah kerap gonta – ganti pelat nomor polisi.
Sang pejabat mengubah pelat nomor polisi mobil dinas tipe Strada Biru Hitam Double Cabin BE 8035 NZ diubah menjadi BG 8285 NM.
Alasanya sederhana, dia mengaku buntu alias tak punya uang untuk membeli bahan bakar minyak jenis Dexlite. Padahal lazimnya kendaraan dinas, semua biaya BBM hingga perawatan sudah dianggarkan melalui APBD.
Menariknya saat dikonfirmasi alasan penggantian pelat nomor polisi itu karena pejabat tidak punya uang untuk membeli bbm jenis dexlite. Dengan pelat pelat hitam, maka dapat membeli bbm jenis solar subsidi.
Sunguh ironis apa yang di lakukan oleh Kabag Protokol Pemkab Lampung Timur Tri Winarni.
Berdalih tak punya anggaran untuk membeli BBM jenis nonsubsidi Solar Dexlite.
Dengan mengganti dengan pelat nomor pribadi atau hitam maka mobil bisa membeli solar subsidi dengan biaya lebih murah.
Diduga pengantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas SPBU, agar dapat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, padahal Mobil Dinas itu, sesuai aturan harus mengunakan BBM jenis Dexlite.,
”Saya gak ada uang, gak ada anggaran. Gak ada maksud lain. Itu diganti (untuk beli BBM) lalu dipasang lagi,” kata Tri Winarni saat dikonfirmasi.
Padahal secara terang benderang aturan tentang penggantian pelat nomor mobil dinas dengan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.
Penyalahgunaan Kendaraan Dinas jikalau dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka tindakan ini bisa juga dikaitkan dengan Pelanggaran disiplin ASN sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: