Janjikan proyek di Lamteng, wanita ini diamankan Polres Metro dugaan proyek palsu

Kamis 01-08-2024,14:30 WIB
Reporter : Ruri/ MG03-Amanda Alifia
Editor : Hendarto Setiawan

"Kalau dari tersangka itu, ia memberikan kepada kadis dan juga orang dinas di dinas pendidikan. Setelah kita konfirm, ternyata mereka ini tidak ada yang menerima," ungkapnya.

Ia menambahkan, tersangka terancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

"Untuk kerugian, sekitar Rp 500 juta sampai Rp 600 juta," pungkasnya.

Kategori :