”Sebenarnya saya ini suka sama ibunya. Tapi karena tak disambut, maka saya pilih anaknya,” kata tersangka.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta hukuman pidana selama 15 tahun penjara. (*)