Kurang 12 Jam, Seorang Begal Di Lampung Tengah Diringkus

Kamis 18-04-2024,14:00 WIB
Reporter : coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

Barang bukti motor sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 55 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

”Kami minta kepada pelaku yang buron agar menyerahkan diri atau kami akan ambil tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Setelah proses pemeriksaan, Kapolsek Terbanggi Besar menyerahkan kembali motor Honda Beat warna biru metalik kepada korban. ”Saya mendoakan agar Polsek Terbanggi Besar dan jajaranya dapat terus sukses menangkap semua pelaku tindak kejahatan,” tutup korban. (*)

Kategori :

Terpopuler