Remaja Belia Pembuang Jasad Bayi di Lampung Ditangkap, Polisi Harus Buru Ayah Sang Bayi

Minggu 03-03-2024,12:11 WIB
Reporter : coy h siregar
Editor : Hendarto Setiawan

RADARTV – Tak menunggu lama, polisi mampu menangkap seorang remaja putri belia diduga sebagai pelaku pembunuhan dan pembuangan jasad bayi di Way Penengahan, di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Bandar Lampung, Rabu 28 Februari 2024, sekira pukul 11.00 WIB. 

Remaja putri baru beranjak 21 tahun itu merupakan warga Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. RA diamankan di rumah kakak kandungnya di Jalan PB Marga, Kelurahaan Sukadanaham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Jumat 1 Maret 2024.

Dari pemeriksaan, RA dalam kondisi lemah dan belum dilakukan penahanan. Dia dirawat sementara di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Lampung, di Jalan Pramuka, Rajabasa. 

Remaja putri berperawakan kecil ini mengalami infeksi di bagian Rahim dan saluran kandungan, hingga harus menjalani perawatan intensif. 

”RA ini merupakan ibu kandung bayi yang sengaja dibuangnya di aliran sungai di Jalan Urp Sumoharjo,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito.

Ungkap kasus ini tak lepas dari penyelidikan sejumlah barang bukti berupa adanya kaos merah bertuliskan Cosmos. Termasuk keterangan sejumlah saksi dan penyelidikan intensif terkait sidik jari pelaku.

Sebelumnya, sesosok jasad bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi membusuk di aliran Way Penengahan tepat di bawah jembatan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. 

Melahirkan Sendiriaan Tanpa Bantuan 

Dari keterangan ibu korban, dia meerasakan perutnya mulas sebagai tanda hendak melahirkan pada Senin 26 Februari. Dengan kekuatan sendiri dan tanpa bantuan siapapun, termasuk ayah sang bayi. Akhirnya, sang bayi bisa keluar. 

RA mengaku tidak membunuh darah dagingnya tersebut. Hanya keterangan pelaku patut didalami, karena menurutnya sang bayi terjatuh masuk ke dalam ember yang di pasang di bawahnya. 

Polisi Wajib Kejar Pria yang Hamili RA 

Sudah sepatutnya penyelidikan tidak hanya sekadar fokus pada penangkapan RA. Polisi harus mendalami siapa pria yang telah menghamili RA, menangkapnya dan menghukumnya. 

”Jangan biarkan RA menanggung sendirian hukuman ini. Dia bisa hamil karena ada pria yang membuatnya begitu. Harus dibuka siapa pria yang telah berhubungan badan dengan RA hingga hamil,” ujar tetangga pelaku. 

Sejauh ini, RA memang masih bungkam seribu bahasa tak mau menceritakan siapa pria yang telah menodainya. Apakah kekasih hatinya, atau ada pria lain yang sudah menyemaikan bibit kehidupan di dalam rahimnya. 

”Kasihan, usianya masih sangat muda. Polisi kami desak harus segera menangkap siapa pria yang sudah membuat dia begini. Tak peduli siapa, tangkap dan penjarakan,” sambung dia.

Kategori :