Viral di Tiktok Video Jalan Napal Belah Bukit Kemuning Lampung Utara Putus, BPJN Lampung Sebut Video Hoax!

Viral di Tiktok Video Jalan Napal Belah Bukit Kemuning Lampung Utara Putus, BPJN Lampung Sebut Video Hoax!

BPJN Lampung Sebut Jalan Putus di Napal Belah Bukit Kemuning Lampung Utara Hoax-Foto : Tangkapan Layar-

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Warga provinsi Lampung dibuat heboh dengan beredarnya video jalan putus di kabupaten Lampung Utara tepatnya di Jalan Napal Belah-Bukit Kemuning.

Dalam video yang beredar di akun tiktok @meldianfasha123 yang diupload pada 22 April 2025 terlihat detik-detik jalan retak kemudian putus akibat terjangan arus sungai.

Dalam video yang beredar warga tampak menghitung detik-detik ambrolnya jalan yang retak hingga longsor ke dalam aliran sungai. Dalam video warga menyebut bila jalan lintas sumatera putus.

“Satu, Dua, Tiga, Putus..Putus…Jalan Lintas Sumatera Putus,” teriak warga dalam video tersebut.

Video dipertegas dengan tulisan jalan Napal Belah Bukit Kemuning Putus ‘Lampung Utara’ 22 April 2025.

Menanggapi viralnya video tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung memastikan bila video tersebut Hoax.

Dalam keterangan resmi di akun Instagram BPJN Lampung @pu_jalan_lampung menyebutkan bila berdasarkan video yang beredar mengenai Jalan Napal Belah di Bukit Kemuning, Lampung Utara yang di upload akun sosial media tiktok @meldianfasha123 pada 22 April 2025 adalah hoax.

Hasil pengecekan BPJN lokasi yang ada di video tersebut berada di Dusun Siri Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi yang menjadi kewenangan BPJN Jambi.

Dimana kejadiannya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Jambi-Sumatera Barat (Sumbar) di Kabupaten Bungo, Jambi pada Minggu 2 Maret 2025 dan sudah ditangani oleh BPJN Jambi.

BPJN Lampung menghimbau masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi yang belum pasti kebenarannya serta dapat memfilter keabsahan informasinya sebelum disebarluaskan.

Karena menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE (UU ITE) Pasal 28 Ayat (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

“Guys kemarin ada video di Tiktok katanya Jalan di Napal Belah Bukit Kemuning Lampung Utara Putus Total, tau gak ternyata itu Hoax, setelah di cek kejadiannya bukan di Lampung tetapi di provinsi Jambi,” ujar petugas BPJN

“Hati-hati menyebar Hoax ada undang-undang ITE, Sharing dulu sebelum Sharing,” pungkas petugas BPJN dalam video bantahan yang diupload Rabu Malam, 23 April 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: