
Dipastikannya, dalam sidang berikutnya akan mengajukan esepsi atau pembelaan. AKP Andri Gustami didampingi tiga kuasa hukumnya Ananto Pratomo, Zulfikar Ali Butho dan Yeni Wahyuni. ”Kami mengimbau segenap masyarakat untuk tidak terburu buru menyimpulkan hingga memvonis secara pribadi AKP Andi Gustami sudah pasti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan padanya,” kata Ali- sapaan akrabnya. (*)