RADARTV – Sidang kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin 11 Desember 2023, mengungkap fakta persidangan keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Eka Aftarini dan Majelis Hakim PN Tanjung Karang yang diketuai Lingga Setiawan, mencecar kurir mafia narkoba internasional Fredy Pratama atas terkaitannya dengan Andri Gustami.
Dalam sidang dengan saksi bernama Faisal alias Ical menguak fakta persidangan yang menarik dan sulit dibantah.
Sidang dengan saksi Ical berlangsung online, karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas Kalianda, Lampung Selatan. Ical secara buka – bukan menjelaskan jika AKP Andri Gustami yang proaktiv sengaja menawarkan diri dan masuk dalam jaringan FP.
Ical mengatakan dirinya mengetahui Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami saat dirinya ditangkap saat hendak menyelundupkan nakroba menuju Jakarta.
Ical merupakan kurir bertugas membawa sabu – sabu seberat 30 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi. Dia menggunakan truk menuju Jakarta, pada Agustus 2022.
Namun saat tiba di Kalianda, mobil yang dibawanya dihentikan dan digeledah oleh Satresnarkoba Polres Lamsel. Lantas ditemukan barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah itu.
”Barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah disita tanpa Surat Penyitaan,” jelasnya.
Dirinya sangat yakin jikalau perwira menengah Polri itu berhubungan dan masuk jaringan Fredy Pratama melalui komunikasi ponselnya yang disita. Terdakwa diduga menggunakan ponsel Samsung A22s dan Samsung Z flip untuk menelpon Fredy.
”Pak Andri menghubungi FP dan KIF melalui hp saya. Menawarkan diri masuk dalam jaringan narkoba agar dapat penghasilan tambahan,” jelasnya.
Namun, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami langsung membantah kenal dengan jaringan Fredyi Pratama karena memakai kedua ponsel milik tersangka Ical saat itu.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus AKP Andri Gustami masuk jaringan narkoba internasional ini telah mencoreng wajah institusi Polri. Dia sengaja melibatkan diri, masuk dalam jaringan narkoba kelas dunia.
AKP Andri Gustami Korban Rekayasa
Sebelumnya, Zulfikar Ali Butho, kuasa hukum mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG), meminta masyarakat tidak melayangkan tuduhan kliennya itu bersalah. Masyarakat dan pers harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam perkara ini.
Penegasan ini disampaikan Zulfikar Ali Butho dari Kantor Pratomo Law Firm usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang.