Artinya, istilah tindak pidana pemilu diperuntukan bagi tindak pidana yang terjadi dalam atau berhubungan dengan Pelaksanaan Tahapan PEMULU.
"Secara yuridis, Tindak Pidana PEMILU menurut Pasal 1 angka 2 Perma 1/2018 adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU PEMILU. Dalam pengaturannya itulah acuannya UU PEMILU, yang berhubungan dengan tahapan pelaksanaannya," pungkas gunawan. (*)