Kemudian, selang empat hari setelah peristiwa, polisi mampu menciduk pelaku di Jalan Purnawirawan Raya, Gang Swadaya, Langkapura, Bandar Lampung.
Turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 750 ribu, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 buah HP Oppo A57 milik korban, dan sebuah tas milik korban.
"Pelaku dijerat kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tandasnya. (*)