Korban Belum Terima Santunan, Yayasan Az Zahra Terancam Sanksi Pidana

Minggu 19-11-2023,20:53 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Septa Ardinata

RADARTV- Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung segera melakukan pemanggilan terhadap Yayasan Fatimah Az Zahra terkait dengan peristiwa jatuh nya lift yang mengakibatkan korban jiwa.

Yayasan Fatimah Az Zahra ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dari sisi ketenagakerjaan  terkait jatuhnya lift, pada Rabu 5 Juli 2023.

Sebelumnya, pihak Yayasan Fatimah Az Zahra telah mengajukan keberatan kepada Kemenaker atas putusan dari tim pengawas tenaga kerja Disnaker Provinsi Lampung terkait dengan besaran santunan yang harus dibayar.

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu, mengatakan akan melakukan penyidangan dan pemanggilan  terhadap pihak yayasan serta pihak yang terkait dalam kasus  jatuhnya lift yang mengakibatkan 9 korban.

"Kemenaker sangat mendukung hasil keputusan dari penyidikan pengawas tenaga kerja jadi tinggal gelar perkara. Jadi Disnaker akan segera melakukan penyidangan dan pemanggilan  terhadap pihak yayasan serta pihak yang terkait," jelasnya.

Pihak Yayasan sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap peristiwa jatuhnya lift tersebut diwajibkan untuk memberikan santunan kepada keluarga korban.

Santunan harus diterima karena ada sanksi-sanksi yang nanti akan diterima oleh perusahaan kalau tidak mematuhi. 

"Yayasan sebagai pihak yang bertanggungjawab dan diwajibkan untuk memberikan santunan kepada keluarga korban karena ada sanksi diterima oleh perusahaan kalau tidak mematuhi. Sanksi bisa pidana kalau tidak mengikuti," imbuhnya.

Agus Nompitu menambahkan, sanksi perdata harus memenuhi kewajiban karena diatur dalam UU Tenaga Kerja. "Sanksi perdata dimana pemberi kerja wajib hukumnya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja," tukasnya.(*)

Kategori :

Terpopuler