RADARTV- Ketidakmerataan sarana dan prasarana pendidikan di Provinsi Lampung masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar, mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap sekolah di Lampung dalam melakukan pengajuan kelengkapan dan kelayakan sarana prasarana pendidikan ke pemerintah pusat sebagai salah satu bentuk upaya penyelesaian persoalan ini.
Setiap tahun, Disdik Provinsi Lampung sudah mengisi Dapodik, termasuk mengisi semua kebutuhan terkait tenaga pendidik maupun sarana prasarana.
"Dana penunjang sarana dan prasarana sekolah sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, pemenuhan pengadaan dan kelayakan sarana prasarana tersebut tetap membutuhkan sokongan dana dari Pemerintah Pusat," ungkap Sulpakar.
Kebijakan dari Kementerian melakukan evaluasi terhadap hal ini dan juga daerah melakukan pendampingan atas usulan yang diajukan. Pembiayaan pendidikan merupakan, faktor penting guna menunjang terselenggaranya pendidikan yang berkualitas.
"Keterbatasan pembiayaan pendidikan berdampak pada keterlambatan dalam percepatan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan termasuk dalam hal pemenuhan sarana prasarana. Perlu adanya kesamaan persepsi akan pentingnya pendidikan berkualitas di Lampung baik dari sisi pemerintah, satuan pendidikan, maupun masyarakat atau orang tua peserta didik," imbuhnya.
Sulpakar menambahkan, hingga saat ini pendidikan yang masuk dalam kategori berkualitas baik atau berhasil melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) masih tersentral di wilayah Kota Metro, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pringsewu.
Oleh karena itu dia berharap kesadaran masyarakat untuk turut mendukung pembiayaan pendidikan semakin meningkat. Disamping pembiayaan dari pemerintah yaitu dana BOS perlu ada pembiayaan pendidikan yang bersumber dari partisipasi masyarakat.
Sementara DPRD Provinsi Lampung meminta Disdikbud memberi pendampingan bagi sekolah-sekolah untuk melakukan pengajuan perbaikan bangunan dan pengadaan fasilitas ke pemerintah pusat.
Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas, menuturkan pengusulan perbaikan fasilitas penunjang di lingkungan sekolah sangat penting guna meningkatkan kualitas pendidikan.
"Agar pemenuhan alat-alat yang dibutuhkan atau perbaikan sekolah itu merata. Jadi jangan sampai ada ketimpangan mutu pendidikan di Lampung," ujar Mikdar Ilyas.
Berdasarkan mekanismenya pengajuan terkait perbaikan fasilitas pendidikan ditujukan langsung kepada pemerintah pusat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. "Masih banyak sekolah yang belum memahami mekanisme tersebut, sehingga kerusakan bangunan maupun fasilitas penunjang tak kunjung menemukan solusi," tukasnya.
Diharapkan Disdikbud Lampung melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang masih memiliki mutu pendidikan rendah untuk diprioritaskan dalam hal pengajuan perbaikan fasilitas pendidikan. Sehingga tidak ada lagi nanti di kota itu sekolahnya maju sedangkan sekolah di desa fasilitasnya tertinggal.(*)