"Wawan sampai sekarang masih menjabat sebagai ketua RT. Itu bukti Wawan tidak menyalahi aturan dia sebagai ketua RT," tandasnya.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 15 Agustus 2023 menjatuhkan pidana tiga bulan penjara lantaran terbukti melanggar pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
Wawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan dihukum empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan. (*)