Kurir 2 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Jaksa 16 Tahun Penjara
Terdawka M Nafi Dahlan dituntut hukuman 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.(3/11/23)--
RADARTV- M Nafi Dahlan warga Gompong Mauraksa Meureudu, Kabupaten Aceh, Provinsi Aceh menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat 3 November 2023.
Terdakwa terlihat pasrah di kursi pesakitan mendengarkan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) Irma Lestari yang meminta kepada majelis hakim untuk menghukum selama 16 tahun penjara.
Dalam amar tuntutan Irma Lestari, disebutkan selain dikenakan hukuman badan terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp2 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka digantikan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 16 tahun penjara, serta denda Rp2 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka digantikan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Irma Lestari.
Perbuatan terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tentang tindak pidana narkotika.
Penasehat hukum terdakwa Tarmizi mengatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi untuk mengungkap fakta-fakta persidangan untuk pertimbangan majelis hakim untuk memvonis terdakwa.
"Kami akan melakukan pledoi dan mengungkap fakta persidangan untuk pertimbangan majelis hakim," ujarnya.
Diketahui, peritiwa ini bermula ketika terdakwa bertemu Ari Purwanda, Rahmatullah berkas terpisah dan Roy berstatus DPO melintas di pelabuhan Bakauheni hendak menyebrang ke pulau Jawa, 9 April 2023.
Petugas yang mencurigai gelagat para terdakwa, menghentikan mobil yang ditumpangi dan dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan Sabu-sabu seberat 2 kilogram dari dari dalam mobil.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: