RADARTV – Ketua Rukun Tetangga (RT) 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung Wawan Kurniawan dipastikan akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Tim penyidik Direskrimum Polda Lampung dinilai salah menerapkan pasal dalam KUHP (Kitab Undang – undangan Hukum Pidana) dan tindakan penahanan Wawan Kurniawan. Penyidik Polda Lampung mengenakan pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan pasal 175 berkaitan dengan Pelarangan Ibadah.
"Klien kami (Wawan) sudah ditahan di Polda dengan dasar pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Tapi kenyataannya perkara ini bukan tentang penistaan agama," ujar Osep Doddy, kuasa hukum Wawan Kurniawan.
Menurutnya, sedari awal jaksa penuntut umum tidak menerapkan pasal yang diterapkan penyidik kepolisian. Fakta persidangan, dalam dakwaan justru pasal yang digunakan yakni 335 KUHP dan pasal 167 KUHP. Dua pasal tersebut tentang perbuatan tidak menyenangkan dan masuk pekarangan tanpa izin," ucap Osep.
Diberitakan sebelumnya, Wawan Kurniawan hanya divonis hukuman percobaan.
Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam sidang banding menjatukan vonis empat bulan penjara, dengan masa percobaan delapan bulan.
Terdakwa terbukti memenuhi unsur pasal 167 KUHP yakni masuk perkarangan orang tanpa izin, atas kasus sangkaan membubarkan ibadah jamaat Gereja Kristen Kemah Daud yang dinilai ilegal pada 19 Februari 2023.
Mencari Keadilan
Keluarga Wawan Kurniawan terus berupaya mencari keadilan atas penahanan oleh Polda Lampung selama 56 hari. Atas tindakan sewenang – wenang ini, Wawan tidak bisa melakukan kewajiban sebagai kepala rumah tangga.
"Wawan dan keluarga meminta kuasa hukum untuk mencari keadilan atas penahanan yang dilakukan Polda Lampung," kata Osep.
Pengacara PBH IKA FH Unila itu menduga ada kesalahan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dan melanggar peraturan Polri, sehingga pasal yang dituduhkan penyidik tidak terbukti.
Tim penasehat hukum akan mengadukan penahanan Wawan itu ke Mabes Polri, Menkopolhukam, Kompolnas dan Komnas HAM.
"Kami akan menyurati Kadivpropam Mabes Polri dan lembaga terkait karena diduga ada penyalahgunaan wewenang," sambungnya.
Ditegaskannya kesalahan pasal tersebut harus dipertanggungjawabkan secara institusi. Dalam waktu dekat ini, setelah perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tidak menerbitkan rekomendasi izin penyelenggaraan ibadah oleh GKKD. Pemkot, camat dan lurah juga tak menjatuhkan sanksi kepada ketua RT.