Memahami Prosedur Sidang Perkara Pidana dalam KUHAP Baru
MEKANISME BARU : Proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, belum lama ini.-Triska Yolanda Sari-
BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah membawa sejumlah perubahan penting dalam prosedur sidang perkara pidana.
Dibandingkan KUHAP 1981 warisan Kolonialisme Belanda. KUHAP nasional memiliki pembaruan yang mengubah mekanisme dan alur proses sidang yang cenderung mengarah ke sistem adversarial, dengan perpaduan Eropa Kontinental.
Terdapat perbedaan mendasar hukum acara pidana dalam persidangan. Praktisi hukum yakni polisi, jaksa, hakim, dan pengacara, serta akademisi, dan mahasiswa Fakultas Hukum harus memahaminya.
Agar tidak keliru menerapkan hukum acara, berikut adalah 12 poin-poin perbedaan utamanya:
BACA JUGA :Audiensi PBH PERADI Bandar Lampung - Kanwilkum Lampung Sinergi & Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum
1. Pembatasan panggilan saksi/ahli
Sesuai Pasal 201 KUHAP membatasi penundaan pemeriksaan saksi/ahli hanya dua kali, apabila tidak hadir dengan alasan yang sah.
Jika pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan tanpa mendengar keterangannya.
Ketentuan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981—bertujuan mencegah sidang berlarut-larut, akibat pemanggilan saksi/ahli berulang kali.
2. Mekanisme perdamaian
Lantas kemudian beranjak pada proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif kini diatur melalui Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (9) KUHAP.
BACA JUGA :Antusiasme Advokat DPC Peradi Bandar Lampung Ikuti Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Berbeda dengan regulasi internal Perma Nomor 1 Tahun 2024, terdapat perubahan pada sembilan kriteria perkara yang dapat didamaikan, beserta kondisi-kondisi yang mengecualikan upaya perdamaian.
Jika tidak ada kesepakatan damai, terdakwa memiliki kesempatan mengakui dakwaan. Setelah itu, pemeriksaan perkara dilanjutkan melalui pemeriksaan singkat berdasarkan Pasal 205 KUHAP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: