12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!

12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!

SIDANG PIDANA : Suasana sidang tindak pidana korupsi di PN Tanjungkarang.-coy f siregar-

BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Seiring pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), membawa perubahan penting dalam sistem prosedur peradilan Pidana

Dibandingkan KUHAP 1981, terdapat pembaruan mekanisme dan alur proses sidang yang cenderung mengarah ke sistem adversarial, dengan perpaduan Eropa Kontinental. 

Calon advokat wajib memahami alur persidangan yang seuai dengan KUHAP nasional. Selain itu harus pula calon pengacara ikut memperhatikan langsung proses persidangan. 

”Jadi bagi advokat baru dan calon advokat harus benar-benar memahami wajah atau sistem beracara pada peradilan pidana,” kata Direktur PBH Bandar Lampung Ali Akbar, S.H.,M.H.

BACA JUGA: Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Metro Dibekuk Resmob Polres Lampung Timur

Adapun terdapat 12 poin-poin perbedaan utamanya:

1. Pembatasan panggilan saksi/ahli

Pasal 201 KUHAP membatasi penundaan pemeriksaan saksi/ahli hanya dua kali, apabila tidak hadir dengan alasan yang sah. Jika pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan tanpa mendengar keterangannya. Ketentuan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981—bertujuan mencegah sidang berlarut-larut, akibat pemanggilan saksi/ahli berulang kali.

2. Mekanisme perdamaian

Proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif kini diatur melalui Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (9) KUHAP. Berbeda dengan regulasi internal Perma Nomor 1 Tahun 2024, terdapat perubahan pada sembilan kriteria perkara yang dapat didamaikan, beserta kondisi-kondisi yang mengecualikan upaya perdamaian. Jika tidak ada kesepakatan damai, terdakwa memiliki kesempatan mengakui dakwaan. Setelah itu, pemeriksaan perkara dilanjutkan melalui pemeriksaan singkat berdasarkan Pasal 205 KUHAP.

3. Pengakuan bersalah dan pengalihan ke acara singkat

Dalam Pasal 234 KUHAP, jika terdakwa diancam dengan pidana penjara ≤ 7 tahun dan mengakui seluruh dakwaan, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Pengakuan ini lalu dibuat dalam berita acara yang ditandatangani terdakwa dan penuntut umum.

BACA JUGA :Wapres Gibran Tinjau Kelas Vokasi Migran SMKN 4 Bandar Lampung, Fokus Kerja ke Jepang

Hakim bertugas memastikan pengakuan diberikan secara sadar dan sukarela, dengan terlebih dahulu menjelaskan hak yang dilepaskan serta kemungkinan pidana yang dijatuhkan, dan berwenang menolak pengakuan jika meragukan kebenarannya. Atas pengakuan ini, terdakwa memperoleh kompensasi: hukuman yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 dari ancaman maksimum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait