Arinal Djunaidi Ajukan Penangguhan Penahanan & Tempuh Praperadilan

Arinal Djunaidi Ajukan Penangguhan Penahanan & Tempuh Praperadilan

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditahan Kejati Lampung terkait dugaan korupsi dana migas Rp271 miliar dari participating interest.-Dokumentasi wartawan-Media Sosial

BANDARLAMPUNG, RADARTV.NEWS.COM – Sehari baru ditahan, Gubernur Lampung periode 2019 – 2024  Arinal Djunaidi melalui kuasa hukum langsung mengajukan langkah hukum meminta penangguhan penahanan.

Sebelumnya, Kejati Lampung menaikan status tersangka Arinal Djunaidi dari sebelumnya saksi. Diketahui Gubernur yang kalah dalam pilgub 2024 itu dijerat dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra PT Lampung Energi Berjaya (LEB) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa malam, 28 April 2026.

Pengajuan penangguhan penahanan itu didasarkan pada sejumlah alasan. Pertama, Arinal dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Setiap ada pemanggilan, klien kami selalu hadir dan memberikan keterangan secara lengkap. Tidak ada pertanyaan penyidik yang tidak dijawab,” kata Ana Sofa Yuking, kuasa hukum Arinal Djunaidi.

Alasan kedua adalah faktor kesehatan. Tim kuasa hukum menyebut kondisi Arinal yang telah berusia lanjut mengalami gangguan kesehatan sehingga dinilai tidak layak untuk ditahan.

”Permohonan penangguhan juga diperkuat dengan jaminan dari istri Arinal, Riana Sari, yang menyatakan siap menjamin suaminya tidak akan melarikan diri serta tetap kooperatif mengikuti proses hukum,” tegas dia.

Ajukan Praperadilan 

Ana Sofa Yuking menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Penetapan saudara Arinal Djunaidi sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak mendasarkan pada dua alat bukti yang cukup,” tegas Ana dalam keterangan kepada media, Rabu malam 29 April 2026.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil.

Pihaknya juga mempertanyakan unsur kerugian negara dalam kasus ini. Menurutnya, tanpa adanya kerugian negara yang nyata dan terukur, maka dasar dugaan tindak pidana korupsi menjadi tidak terpenuhi.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa peran Arinal dalam proses PI 10 persen hanya sebatas menjalankan kewenangan sebagai gubernur sesuai regulasi, termasuk menindaklanjuti penawaran dari SKK Migas dan menunjuk BUMD.

Pengelolaan dana, lanjut Ana, sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan, bukan oleh gubernur secara pribadi. Bahkan, ia menegaskan kliennya tidak menerima aliran dana dari PI tersebut.

“Pak Arinal tidak menerima sepeser pun uang dari PI 10 persen dan tidak ikut campur dalam pengelolaannya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait