Hari Ini Batas Lapor Pajak! Telat Langsung Dapat Sanksi

Hari Ini Batas Lapor Pajak! Telat Langsung Dapat Sanksi

Lapor Pajak Melalui Coretax--coretaxdjp.pajak.go.id

RADARTVNEWS.COM – Hari ini, Kamis (30 April 2026), menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. 

Batas waktu ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan, setelah sebelumnya pemerintah memberikan perpanjangan hingga akhir April. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum tenggat waktu berakhir malam ini. 

Pasalnya, setelah tanggal 30 April 2026, ketentuan sanksi akan kembali diberlakukan bagi wajib pajak yang terlambat melapor.

Pada tahun ini, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem digital terbaru DJP, yakni Coretax. Wajib pajak dapat mengakses layanan ini melalui situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. 

Sistem tersebut merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang memungkinkan pelaporan dilakukan sepenuhnya secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Melalui Coretax, pengguna cukup login ke akun masing-masing, mengisi data penghasilan, serta melampirkan dokumen pendukung seperti bukti potong pajak. 

Meski lebih praktis, DJP tetap mengingatkan agar pelaporan tidak dilakukan di detik-detik terakhir karena lonjakan akses berpotensi membuat sistem terkendala.

Selain itu, penting diketahui bahwa relaksasi yang diberikan pemerintah hanya berlaku hingga hari ini. Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi masih mendapatkan kelonggaran bebas sanksi sejak lewat 31 Maret hingga 30 April 2026. 

Namun setelah melewati batas tersebut, keterlambatan akan kembali dikenakan sanksi administratif sesuai aturan perpajakan. 

Sanksi yang dikenakan pun bervariasi tergantung jenis SPT. Untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), denda yang dikenakan mencapai Rp500.000. Sementara itu, SPT Masa lainnya dikenai denda sebesar Rp100.000.

Adapun untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan, sanksinya mencapai Rp1.000.000. Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp100.000. 

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Selain denda, wajib pajak yang tidak segera melapor juga berpotensi menerima surat teguran dari DJP sebagai pengingat untuk memenuhi kewajiban perpajakan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: