Warga Tulang Bawang Adukan Polemik HGU dan Eks-HGU SGC Ke Sekretariat Negara

Warga Tulang Bawang Adukan Polemik HGU dan Eks-HGU SGC Ke Sekretariat Negara

--

JAKARTA, RADARTVNEWS.COM - Merasa diabaikan oleh pemerintah daerah di Provinsi Lampung. Ratusan warga mewakili 266 umbul di Kabupaten Tulang Bawang mengadukan masalah Hak Guna Usaha (HGU) dan eks-HGU PT Sugar Group Companies (SGC) ke Sekretariat Negara, Jakarta.

Seratusan lebih warga dari 11 desa dari empat kecamatan (Menggala, Dente Teladas, Gedung Meneng, dan Gedung Aji Baru datang menggunakan bus hendak menyampaikan aspirasi di depan Istana Presiden, Jakarta, Senin 9 Februari 2026. 

Keputusan bertolak ke Jakarta ini diambil karena suara rakyat di daerah tak sepenuhnya didengarkan pemerintah yang saat ini menjabat.

Massa di bawah organsasi Jaringan Masyarakat Umum Menggugat atau JARUM ini sudah menyampaikan aspirasi unjuk rasa damai pada 11 November 2025 di depan Kantor Bupati, DPRD Tuba dan Portal PT Sweet Indolampung (salah satu entitas PT SGC).

BACA JUGA :JARUM Desak Pemerintah Kembalikan Tanah Eks HGU SGC Kepada Warga 266 Umbul Tulang Bawang

Selang sehari kemudian, massa menyampaikan surat kepada instansi terkait di Jakarta. Mulai dari Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian ATR-BPN, Kementerian HAM, KPK RI, Mabes Polri, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian dan Kementerian Koperasi. 

Kemudian aspirasi permintaan audiensi atau penyampaian pendapat tanpa unjuk rasa juga melalui Komisi II dan III DPR RI.

”Alhamdulillah, kami bersyukur pihak Kementerian Sekneg sebagai kepanjangan tangan Bapak Presiden Prabowo Subianto mau menerima langsung. Mendengarkan masalah dan mudah-mudahan memberikan solusi,” kata Ali Akbar, Koordinator Kuasa Hukum Warga 266 Umbul Tulang Bawang.

Di Kabupaten Tulang Bawang dan Provinsi Lampung, surat aspirasi untuk kali kedua sudah disampaikan kepada Bupati, DPRD, PT SGC, Polres Tuba, Kodim, Kantor ATR BPN.

BACA JUGA :Sah, HGU 6 Perusahaan Milik PT SGC Resmi Dicabut Menteri ATR – BPN

Setali tiga uang, aspirasi juga disampaikan ke level Provinsi Lampung. Surat dua kali disampaikan kepada Gubernur, Ketua DPRD, Kantor ATR BPN, Kejati, Polda, Korem dan Kodam.

Tak lama berselang, pada 21 Januari 2026, Menteri ATR BPN Nusron Wahid bersama lintas sektoral memutuskan menghapus HGU SGC dan mengembalikan lahan seluas 85 ribu hektar lebih kepada Kementerian Pertahanan cq TNI Angkatan Udara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait