BANNER HEADER DISWAY HD

Perjalanan 122, 51 Kilogram Sabu Aceh–Jakarta Dikawal Rapi

Perjalanan 122, 51 Kilogram Sabu Aceh–Jakarta Dikawal Rapi

Press Release Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 122,51 Kilogram di Mapolres Lampung Selatan, Senin, (12/1/2026)-Foto : Ist-

Lampung Selatan, RADARTVNEWS.COM - Satres Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam muatan jengkol di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin Seaport Interdiction dan menghentikan sebuah truk colt diesel kuning bernomor polisi BM 8836 TD. 

Truk itu dikemudikan R dengan S sebagai pendamping, Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati adanya sebuah mobil Daihatsu Terios silver berpelat BL 1268 KY yang mengawal perjalanan truk tersebut. Polisi kemudian menghentikan kendaraan pengawal itu untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap truk yang mengangkut sekitar delapan ton jengkol, petugas menemukan lima karung berisi 114 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu. Paket-paket tersebut disembunyikan di bawah tumpukan jengkol di bagian depan bak truk.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang haram tersebut dibawa dari Aceh dengan tujuan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Truk berfungsi sebagai pembawa barang, sementara mobil Terios berperan sebagai kendaraan pengawal.

Seluruh pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.

BACA JUGA:Di Balik Tumpukan Jengkol, Sabu Ratusan Kilogram Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

BACA JUGA:Bola Liar KUHP Pasal Pemberitahuan Demonstrasi dan Penghinaan Terhadap Pemerintah & Lembaga Negara

Dalam presss release yang digelar di Mapolres Lampung Selatan, Kapolda Lampung Irjen Polisi Helfi Assegaf mengungkap peran para pelaku dalam penyeludupan 122,51 kilogram sabu di Seaport Interdiction, pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Press rilis tersebut dihadiri Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung kini dijabat oleh Kombes Polisi Dwi Handono Prasanto, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, Senin (12/1/2026).

"Tersangka WS berperan mengawal narkotika jenis sabu tersebut dari Aceh ke Pasar Induk Kramat Jati Jakarta. Adapun yang memerintahkan pelaku WS, seorang yang bernama SEM (DPO) dan pelaku WS dijanjikan upah oleh SEM (DPO) sebesar Rp 100 juta," ujarnya Kapolda Lampung Irjen Polisi Helfi Assegaf, Senin (12/1/2026). 

"Pelaku dijanjikan oleh WS uang upah sebesar Rp 10 juta per orang. Pelaku mengaku baru pertama kali ini membawa narkotika jenis sabu tersebut," tambah Kapolda.

"Pelaku dijanjikan akan merehabkan rumah dikarnakan rumah pelaku R rusak terdampak bencana alam banjir di Aceh," jelasnya.

Polda Lampung bersama jajaran akan terus mengembangkan kasus ini guna mengejar pelaku atau sindikat jaringan narkoba jenis Sabu-sabu ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait