BANNER HEADER DISWAY HD

Menkomdigi Tekankan Kewajiban Batas Usia Akun Medsos, PSE yang Abai Terancam Disanksi

Menkomdigi Tekankan Kewajiban Batas Usia Akun Medsos, PSE yang Abai Terancam Disanksi

-Dok.Detik.Com-

RADARTVNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, kembali mengingatkan pentingnya penerapan batas usia anak dalam pembuatan akun media sosial. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut wajib dijalankan oleh seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika ditemukan ada platform yang mengabaikan ketentuan tersebut, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi.

Meutya menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kategori usia anak dalam penggunaan layanan digital telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi itu resmi diluncurkan pada Maret 2025 dan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam memastikan ruang digital tetap aman bagi anak.

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025), Meutya menegaskan bahwa PP Tunas menjadi komitmen pemerintah untuk memperkuat pelindungan anak di era digital. Ia menyampaikan bahwa para PSE harus memiliki sistem verifikasi usia yang efektif, bukan sekadar formalitas, demi mencegah anak di bawah usia yang diperbolehkan membuat akun dan mengakses konten yang tidak sesuai.

Meutya menambahkan bahwa semakin banyak laporan mengenai anak di bawah umur yang sudah aktif di media sosial tanpa pengawasan orang tua, termasuk kasus paparan konten berbahaya, penipuan daring, hingga perundungan siber. Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya filter dan verifikasi dari sebagian platform yang beroperasi di Indonesia.

BACA JUGA:Menkomdigi Pastikan Pemulihan Layanan Telekomunikasi di Sumatra Dalam Empat Hari

BACA JUGA:Menkomdigi Beberkan Alasan Penutupan Fitur Live TikTok, Bukan Atas Tekanan Pemerintah

Pemerintah menegaskan bahwa PSE yang terbukti lalai dalam menerapkan pengamanan usia akan dikenakan sanksi administratif, bahkan dapat menghadapi pembatasan layanan jika pelanggaran dianggap serius. Evaluasi berkala terhadap platform digital akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggara mematuhi PP Tunas dan menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.

Selain menyoroti tanggung jawab platform digital, Menkomdigi juga mengingatkan peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas anak di ruang daring. Menurutnya, literasi digital yang baik menjadi kunci agar anak dapat memahami risiko, batasan, dan etika dalam menggunakan media sosial.

Meutya memastikan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap kepatuhan PSE pada tahun mendatang. Dengan adanya PP Tunas dan penegakan regulasi yang lebih tegas, pemerintah berharap anak Indonesia dapat tumbuh menjadi pengguna digital yang aman, terlindungi, dan bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: