OJK Berlakukan Aturan Baru, Rekening Menganggur Lima Tahun Ditetapkan sebagai Dormant
--istimewa
RADARTVNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang mengatur cara bank menangani rekening yang lama tidak digunakan. Lewat POJK Nomor 24 Tahun 2025, rekening yang tidak tersentuh selama lebih dari lima tahun akan masuk kategori dormant atau rekening tidur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan pengelolaan rekening lebih rapi dan aman. Ia menekankan bahwa bank kini harus mengikuti standar yang sama supaya nasabah terlindungi dari risiko penyalahgunaan rekening yang tidak lagi aktif.
Menurut Dian, pengaturan ini juga bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan. Dengan prosedur yang lebih jelas, nasabah dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka, sementara bank bisa mengelola rekening dengan lebih transparan.
Tiga Status Rekening yang Wajib Dikenali Nasabah
OJK meminta bank menerapkan tiga pengelompokan rekening:
1. Rekening aktif - masih digunakan untuk transaksi atau sekadar cek saldo.
2. Rekening tidak aktif - tidak ada aktivitas apa pun selama lebih dari 360 hari.
3. Rekening dormant - tidak bergerak sama sekali selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.
Pembagian ini dibuat agar bank dapat memantau kondisi rekening lebih cepat dan memberi tahu nasabah saat rekening mereka mulai tidak aktif.
BACA JUGA:Ancaman Baru Penipuan Digital: OJK Soroti Risiko Deepfake dan Tiruan Suara Berbasis AI
Dalam aturan baru ini, setiap bank harus memiliki prosedur dan sistem pengawasan untuk memantau perubahan status rekening. Teknologi flagging atau penandaan diwajibkan agar rekening yang tidak aktif bisa terdeteksi sejak dini.
Bank juga dituntut memberikan kemudahan bagi nasabah, baik melalui kantor cabang maupun aplikasi digital, untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan.
OJK menegaskan bahwa perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi harus menjadi prioritas. Karena itu, pengelolaan rekening tidak aktif dan dormant harus mengikuti prinsip perlindungan konsumen, aturan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta manajemen risiko yang ketat.
Apa yang Dimaksud Rekening Dormant?
Sejumlah referensi perbankan menjelaskan bahwa rekening dormant adalah rekening tabungan yang tidak menunjukkan aktivitas berarti dalam jangka waktu tertentu. Aktivitas yang dihitung adalah penyetoran, penarikan, transfer, atau akses untuk melihat saldo. Sedangkan bunga dan biaya administrasi tidak dianggap sebagai aktivitas.
Intinya, rekening dormant bukan sanksi, melainkan penanda administratif bahwa rekening sudah terlalu lama tidak digunakan pemiliknya.
Mengapa Aturan Ini Diterbitkan?
OJK ingin memastikan semua bank memiliki standar yang sama dalam mengelola rekening lama. Aturan ini juga diharapkan dapat:
- Melindungi dana nasabah,
- Mencegah penyalahgunaan rekening kosong,
- Memberikan kejelasan bagi nasabah mengenai status rekening mereka, dan
- Memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan perbankan.
Dengan sistem yang lebih tertata, nasabah dapat merasa lebih aman dan bank bisa melakukan pengawasan dengan lebih efektif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
