Nol Rupiah Akan Dipangkas? Rencana Redenominasi Kembali Diaktifkan Pemerintah
--istimewa
RADARTVNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggulirkan rencana penyederhanaan mata uang rupiah atau redenominasi. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 (PMK 70/2025) tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut, Kemenkeu menetapkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas yaitu:
- RUU tentang Perlelangan
- RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara
- RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)
- RUU tentang Penilai
Rencana penyederhanaan uang rupiah ini bukan hal baru, wacana serupa sempat muncul pada masa lalu namun belum terealisasi. Kali ini, Kemenkeu menargetkan agar RUU Redenominasi dapat selesai paling lambat tahun 2027.
Apa Itu Redenominasi?
Redenominasi berarti pengurangan angka nol pada mata uang tanpa mengubah daya beli atau nilai riil uang. Dengan kata lain: uang yang Anda miliki tetap bisa membeli barang dan jasa yang sama, hanya angka yang akan disederhanakan. Sebagai contoh dalam wacana: pecahan Rp 1.000 bisa menjadi Rp 1, namun angka pasti masih menunggu keputusan pemerintah.
BACA JUGA:Gebrakan Purbaya, IHSG dan Rupiah Menguat
Mengapa Pemerintah Melakukan Redenominasi?
Kemenkeu menyebut sejumlah alasan, antara lain:
- Transaksi, pembukuan dan pembukuan keuangan menjadi lebih efisien jika angka nominal mata uang tidak terlalu besar.
- Menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas nilai rupiah sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
