BANNER HEADER DISWAY HD

DPRD Pati Batalkan Usulan Pemakzulan Bupati Sudewo

DPRD Pati Batalkan Usulan Pemakzulan Bupati Sudewo

-ANTARA Foto-

RADARTVNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi membatalkan usulan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat pada Jumat (31/10/2025). Enam fraksi sepakat memberikan rekomendasi perbaikan kinerja, sementara hanya Fraksi PDIP yang tetap mendorong pemakzulan.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa dari 49 anggota yang hadir, 35 suara memilih rekomendasi perbaikan dan 13 suara mendukung pemakzulan. Berdasarkan aturan, usulan pemakzulan membutuhkan dukungan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir atau 33 suara. Karena jumlah tersebut tidak terpenuhi, usulan pemakzulan otomatis gugur dan tidak diteruskan ke Mahkamah Agung.

Ali menegaskan DPRD segera menyusun surat hasil rekomendasi Pansus Hak Angket untuk disampaikan kepada Bupati Pati, Gubernur Jawa Tengah, dan Kementerian Dalam Negeri. Ia menilai keputusan ini telah melalui proses politik yang sah dan meminta masyarakat menghormati hasilnya tanpa menimbulkan perpecahan.

“Fraksi PDIP Perjuangan menghendaki agar Pak Bupati dimakzulkan, tetapi enam fraksi lainnya menginginkan agar beliau diberi rekomendasi untuk perbaikan ke depan,” ujar Ali usai rapat. Ia menilai perbedaan sikap antarfraksi adalah bagian dari dinamika politik yang wajar di lembaga legislatif.

Menurut Ali, Fraksi PDIP tetap mengusulkan pemakzulan karena menilai Bupati Sudewo melanggar sejumlah aturan berdasarkan laporan Pansus. Namun, mayoritas fraksi berpendapat bahwa dugaan pelanggaran tersebut masih dapat diperbaiki melalui evaluasi dan pembenahan kebijakan tanpa harus memakzulkan bupati.

Pansus Hak Angket sebelumnya menemukan 12 poin kebijakan yang dianggap bermasalah. Beberapa di antaranya menyangkut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemberdayaan UMKM, mutasi ASN, pengelolaan RSUD Pati, serta pelayanan publik. Setelah pembahasan selama dua bulan, sebagian besar poin dinilai belum cukup kuat untuk dijadikan dasar pemberhentian bupati.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Insentif Rp5 Juta untuk Konten Positif Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Ali yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Pati menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas hasil tersebut. Ia mengatakan partainya tidak dapat berbuat banyak karena hanya memiliki 14 dari 50 kursi di DPRD. “Kami meminta maaf kepada masyarakat. Apa pun hasilnya harus diterima, karena DPRD bukan hanya milik PDIP,” ucapnya.

Rapat paripurna dihadiri tujuh fraksi, yakni PDIP, PKS, PPP, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat. Enam fraksi mendukung rekomendasi perbaikan, sementara PDIP tetap bersikukuh mendorong pemakzulan. “Apapun hasilnya harus diterima dengan legowo. Ini keputusan yang sah dan sudah dibahas sejak 13 Agustus,” kata Ali.

Ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memadati Alun-Alun Pati untuk menyaksikan jalannya rapat. Mereka datang membawa spanduk protes dan sempat membakar ban di depan Kantor Bupati sekitar pukul 14.30 WIB sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan DPRD.

Aparat kepolisian menutup akses jalan dan memperketat pengamanan di sekitar Gedung DPRD guna mencegah kericuhan. Meskipun situasi sempat tegang, kondisi berangsur kondusif setelah aparat berhasil menenangkan massa yang kecewa terhadap hasil rapat.

Kekecewaan warga meningkat usai hasil voting diumumkan dan DPRD memutuskan membatalkan pemakzulan. Namun, tidak terjadi bentrokan di lokasi, meskipun sebagian massa masih bertahan hingga sore hari untuk menyampaikan aspirasi mereka.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Resmi Diperpanjang hingga 6 Desember 2025

Dengan keputusan tersebut, DPRD Pati resmi menutup pembahasan pemakzulan dan memberikan rekomendasi agar Bupati Sudewo memperbaiki tata kelola pemerintahan. Hasil ini menandai berakhirnya polemik panjang yang sempat memanas di Kabupaten Pati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: