BANNER HEADER DISWAY HD

Mengejutkan, Kejati Lampung Usut Korupsi Jalan Tol Terpeka Sepanjang 12 KM

Mengejutkan, Kejati Lampung Usut Korupsi Jalan Tol Terpeka Sepanjang 12 KM

-Dok. Kejati Lampung-

RADARTVNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) sepanjang 12 kilometer. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2017–2019, dengan titik pekerjaan dari Km 100+200 hingga Km 112+200.

Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, mengatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah IBN (Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya), MW alias WDD (kasir tim Divisi 5), dan TG alias TWT (Kepala Bagian Akuntansi tim Divisi 5). “Kerugian negara mencapai Rp66 miliar,” kata Masagus Rudy, Selasa (7/10/2025).

Nilai kontrak proyek pembangunan jalan tol tersebut mencapai Rp1,2 triliun. Pekerjaan dilaksanakan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan selama tiga tahun. Rudy menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan cara merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan proyek.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari para tersangka dengan total sebesar Rp11,14 miliar. Salah satu tersangka, TG alias TWT, telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp7,42 miliar. “Tersangka TG mengembalikan uang yang dinikmatinya hari ini sebesar Rp7,42 miliar,” ujar Rudy.

BACA JUGA:Gejolak Persengkokolan Jatah Proyek di Lamtim Menyeruak, Kejati Lampung Diminta Turun Tangan

Rudy menambahkan, uang pengembalian tersebut telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Sebelumnya, TG juga telah mengembalikan uang sebesar Rp6 miliar pada Jumat, 3 Oktober 2025. “Dengan tambahan itu, total pengembalian dari tersangka TG telah mencapai Rp7,42 miliar,” kata Rudy.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan seluruh dana pengembalian kerugian negara ditempatkan di rekening resmi dan akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Uang sitaan, rampasan, maupun pengembalian akan menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 59 Tahun 2020 dan PMK Nomor 155/PMK.02/2021 yang telah diubah dengan PMK 58/2023.

Ricky menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen melaksanakan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Pengembalian uang kerugian negara merupakan bagian dari proses pembuktian di tahap penyidikan dan persidangan, sekaligus langkah nyata dalam pemulihan aset negara (asset recovery).

Kejati Lampung masih menelusuri aset milik para tersangka dan mendalami keterangan saksi-saksi untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. “Kejati Lampung berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan akan terus menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi,” kata Ricky.

BACA JUGA:Kejati Geledah Rumah Mewah Eks Bupati Pesawaran, Usut Korupsi Proyek SPAM Rp 8 Miliar

Sementara itu, kuasa hukum tersangka TG, Sopian Sitepu, mengapresiasi langkah Kejati Lampung yang telah menerima pengembalian uang kerugian negara. “Semoga proses persidangan nantinya berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Kejati Lampung menegaskan akan terus memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam proyek pembangunan strategis nasional, sebagai bentuk komitmen Kejati dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Dia Ira...

1 minggu