5 Desa dan Kelurahan Menunggak PBB, Bapenda Lampura Gandeng Kejari
--ISTIMEWA
LAMPUNG UTARA, RADARTVNEWS.COM – Guna memperlancar pembangunan di Kabupaten LAMPUNG UTARA (Lampura), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk menindaklanjuti tunggakan pembayaran PBB, Bapenda Lampura bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memanggil dan memeriksa 15 desa dan kelurahan yang menunggak pembayaran sejak tahun 2023 hingga 2024.
Pemeriksaan dilakukan di Aula Kejari Lampura dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari, Yogi Apriyanto, SH., MH.
Kepala Bapenda Lampura, Dr. Hi. Desyadi, SH., MH., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan dan audit internal terhadap desa dan kelurahan yang belum menyetor PBB ke kas daerah.
“Ini merupakan bagian dari pendampingan hukum terpadu oleh Kejari untuk percepatan realisasi pajak daerah. Kami berharap ini bisa menjadi contoh agar desa dan kelurahan lain lebih taat dalam membayar PBB,” jelas Desyadi.
BACA JUGA:Kejari Lampung Timur Tetapkan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Kasus Jembatan Kali Pasir
Dari 15 desa/kelurahan yang dipanggil, hanya satu yang tidak hadir, yakni Desa Kedaton. Sementara 14 lainnya hadir untuk memberikan keterangan, yaitu:
• Kelurahan Kelapa Tujuh
• Kelurahan Kota Alam
• Kelurahan Tanjung Aman
• Kelurahan Kotabumi Udik
• Desa Taman Jaya
• Desa Alam Jaya
• Desa Talang Bojong
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
