KPK Pastikan Segera Panggil Ridwan Kamil Usai Sita Uang Rp1,3 Miliar
-ANTARA Foto-
RADARTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah menyita uang Rp1,3 miliar yang dipakai untuk membeli mobil milik Presiden ke-3 RI B. J. Habibie. “Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9). Menurutnya, langkah itu bagian dari proses lanjutan dalam penyidikan dugaan Korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023.
Budi menambahkan, pemanggilan Ridwan Kamil juga ditujukan untuk mengonfirmasi keterangan saksi dalam kasus tersebut. “Termasuk juga mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” kata Budi. KPK sebelumnya sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai pihak, baik berupa dokumen, kendaraan, maupun aset lain yang diduga terkait dengan perkara ini.
Sebelumnya, pada 3 September 2025, KPK memeriksa putra B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, sebagai saksi kasus Bank BJB. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri penjualan mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama ayahnya kepada Ridwan Kamil. Dalam keterangannya, Ilham menjelaskan bahwa mobil klasik tersebut dijual dengan harga Rp2,6 miliar dan sebagian pembayarannya sudah dilakukan.
KPK menduga pembelian mobil itu menggunakan uang hasil dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB. Dari total harga Rp2,6 miliar, baru Rp1,3 miliar yang dibayarkan Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie. Uang tersebut kemudian disita KPK, sementara mobil dikembalikan kepada keluarga Habibie. Langkah itu dilakukan karena pembayaran baru dilakukan setengah dari harga yang disepakati antara kedua belah pihak.
BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
“Penyitaan uang Rp1,3 miliar ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery dalam perkara ini, termasuk sekaligus proses atau pembuktian. Artinya, ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IAH untuk pembelian mobil antik tersebut,” jelas Budi. Menurutnya, penyitaan itu penting agar aliran dana yang diduga bersumber dari hasil korupsi bisa segera diamankan sebagai bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). Kelimanya diduga terlibat dalam pengaturan proyek iklan Bank BJB bersama sejumlah pihak lainnya.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga mobil, yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di Bank BJB tersebut.
Namun hingga Selasa (30/9), tercatat sudah 204 hari sejak penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan, KPK belum pernah lagi memanggil yang bersangkutan sebagai saksi. Dengan adanya penyitaan uang Rp1,3 miliar dari transaksi pembelian mobil B. J. Habibie, KPK menegaskan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan segera dijadwalkan untuk memperdalam penyidikan kasus korupsi Bank BJB.
BACA JUGA:Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
