BANNER HEADER DISWAY HD

Ustadz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Ustadz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

-ANTARA Foto-

RADARTVNEWS.COM - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2024. Hal ini dibenarkan Ketua KPK Setyo Budiyanto, meski jumlah uang yang dikembalikan belum dirinci secara resmi. Khalid sebelumnya telah diperiksa KPK pada 9 September 2025.

Khalid menyatakan dirinya menjadi korban dalam kasus ini. Awalnya ia bersama 122 jemaah hendak berangkat haji melalui skema furoda. Namun, ia ditawari Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, menggunakan kuota haji khusus tambahan yang disebut resmi dari Kementerian Agama. Khalid sempat terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah.

Menurut Khalid, setiap jemaah harus membayar 4.500 dolar AS untuk mendapatkan visa haji khusus dan fasilitas maktab VIP dekat Jamarat. Namun, 37 jemaah belum diurus visanya dan diminta membayar tambahan 1.000 dolar AS per orang. Khalid menyadari biaya tersebut dianggap sebagai jasa bagi Ibnu Mas’ud, tetapi tetap membayar karena khawatir jemaahnya tidak bisa berangkat.

Setelah proses haji selesai, uang 4.500 dolar AS yang dibayarkan tiap jemaah dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud sebelum akhirnya diserahkan ke KPK. Khalid menegaskan bahwa ketika dipanggil KPK, ia dan jemaahnya datang sesuai undangan dan mengikuti seluruh prosedur pengembalian dana. Ia menyebut semua langkah yang diambil sudah sesuai arahan pihak berwenang.

Kasus ini terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025 setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun akibat pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus melalui travel swasta.

BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Soal Saksi Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

Selain itu, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga anti-korupsi ini juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara lebih rinci. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri pihak lain yang terlibat.

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian 20.000 kuota tambahan yang dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

UU Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen harus dialokasikan untuk haji reguler. Pansus menilai praktik pembagian kuota 50:50 melanggar aturan dan menimbulkan kerugian negara. Dugaan awal menyebut ada permainan dalam pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Khalid menjelaskan bahwa awalnya dirinya tidak tertarik dengan penawaran visa haji khusus, tetapi berubah karena fasilitas VIP yang ditawarkan. Ia menekankan bahwa sebagai ustaz, ia selalu memperhatikan aspek halal dan haram dalam setiap transaksi. Namun, ancaman jemaahnya tidak bisa diberangkatkan membuat ia terpaksa mengikuti permintaan tambahan biaya dari pihak travel.

KPK hingga saat ini masih mendalami kasus kuota haji ini. Penyidik terus menelusuri aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta mekanisme pembagian kuota tambahan yang merugikan negara. Uang yang dikembalikan Khalid menjadi bagian dari bukti awal, sementara proses hukum terhadap pihak terkait masih berjalan.

BACA JUGA:Ustad Khalid Basalamah Ajak Umat Cintai Tanah Air

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: