Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, DPR Beri Dukungan

Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, DPR Beri Dukungan

-ANTARA Foto-

RADARTVNEWS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Keputusan tersebut diambil setelah dirinya menerima berbagai masukan dari pelaku industri tembakau yang menilai tarif saat ini sudah memadai dan tidak perlu diubah.

“Apakah saya perlu mengubah tarif cukai rokok tahun 2026, mereka bilang asal nggak diubah, udah cukup. Ya sudah saya nggak ubah. Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia bilang udah cukup. Ini salah mereka aja sendiri,” kata Purbaya saat diskusi bersama media di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).

Purbaya menegaskan fokus pemerintah saat ini bukan pada kenaikan tarif, melainkan pada pemberantasan peredaran rokok ilegal. Produk ilegal tersebut, baik dari luar negeri maupun dalam negeri, dinilai merugikan negara karena tidak membayar cukai sebagaimana mestinya.

Sebagai solusi, Kementerian Keuangan menyiapkan program kawasan industri hasil tembakau dengan konsep sentralisasi dan layanan terpadu satu pintu (one stop service). Melalui program ini, produsen rokok ilegal didorong untuk beralih menjadi pelaku usaha legal. Kawasan tersebut sudah beroperasi di Kudus dan Pare-Pare, dan rencananya akan diperluas ke kota lain.

Pertemuan Purbaya bersama Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menjadi titik penting dalam keputusan ini. Diskusi yang juga dihadiri oleh perwakilan produsen rokok seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak itu menyepakati bahwa tarif cukai tidak perlu dinaikkan pada 2026. Bahkan, Purbaya mengaku sempat berniat menurunkannya, namun produsen justru meminta tidak ada perubahan.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Akan Alihkan Anggaran MBG Jika Tak Terserap Maksimal

“Ya udah nggak saya ubah. Tadinya saya mau nurunin. Jadi kesalahan mereka saja itu, tahu gitu minta turun. Jadi 2026, tarif cukai nggak kita naikin,” ungkapnya. Menurut Purbaya, langkah ini sekaligus menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi pekerja di sektor tembakau.

Purbaya menjelaskan konsep kawasan industri hasil tembakau akan memuat fasilitas lengkap seperti mesin, gudang, pabrik, hingga kantor bea cukai. Dengan begitu, produsen rokok dapat beroperasi secara legal dan membayar pajak sesuai kewajiban. “One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,” ujarnya.

Program ini dinilai sebagai upaya strategis agar industri kecil tidak terpinggirkan. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya membela perusahaan besar, tetapi juga membuka ruang bagi produsen kecil untuk masuk ke sistem resmi. “Jadi mereka bisa masuk ke sistem kita, nggak hanya bela perusahaan-perusahaan besar tapi kecil bisa masuk ke sistem dan tentunya bayar cukai. Kan kita atur mereka bisa kerja sama perusahaan-perusahaan besar,” paparnya.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penciptaan lapangan kerja. “Kalau kita bunuh semua, matilah mereka. Jadi tujuan kita untuk ciptakan lapangan kerja tidak terpenuhi juga. Jadi kita harus buat satu sistem khusus IHT,” tegasnya.

Dukungan terhadap langkah Purbaya datang dari Komisi XI DPR RI. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menilai keputusan tersebut tepat karena menunjukkan pemahaman Menkeu terhadap persoalan fundamental cukai hasil tembakau. “Menurut saya langkah Pak Purbaya untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau di 2026 itu adalah langkah yang tepat dan perlu diberikan dukungan,” kata Misbakhun di Jakarta, Sabtu (27/9).

BACA JUGA:Dorong Perekonomian, Menkeu Purbaya Salurkan Rp 200 Triliun ke Enam Bank Nasional

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: