BANNER HEADER DISWAY HD

Kejagung Tetapkan Bos Sritex Kakak-Adik Tersangka Kasus Pencucian Uang

Kejagung Tetapkan Bos Sritex Kakak-Adik Tersangka Kasus Pencucian Uang

--

RADARTVNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sritex.

Sebelumnya, kakak beradik tersebut lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja perusahaan. Namun dana itu justru dialihkan untuk membayar utang hingga membeli aset pribadi. Saat itu, Iwan Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex.

“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU per 1 September oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9).

Dalam kasus korupsi pemberian kredit ke PT Sritex, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari jajaran petinggi Sritex serta pihak perbankan dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB yang diduga terlibat dalam pemberian kredit secara melawan hukum.

BACA JUGA:Jejak 'Saudagar Minyak' dan Luka Negara, Kejagung Beber Peran Riza Khalid

Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Nilai itu berasal dari fasilitas kredit yang tidak dapat dilunasi oleh PT Sritex. Padahal dana tersebut seharusnya difungsikan untuk kegiatan produktif perusahaan, tetapi malah dipakai untuk membayar kewajiban utang dan membeli aset non-produktif.

Seiring penetapan TPPU, Kejagung juga menyita sejumlah aset milik Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya, Megawati. Penyitaan dilakukan terhadap 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan di beberapa kelurahan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, serta 94 bidang tanah atas nama Megawati di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Sukoharjo, juga ikut disita. Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare dengan nilai estimasi sekitar Rp510 miliar.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025. Kejagung menegaskan langkah ini sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum sekaligus upaya memulihkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Usai PHK Massal, Djarum Siap Tampung 2.000 Eks Karyawan Sritex!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: