Pelajar Terlibat Asusila dalam Ruang Kelas, Pemkab Lamtim Minim Perhatian
Tersangka saat Digelandang ke Mapolres Lampung Timur-Foto : Syamsuddin-radartv.disway.id
LAMPUNG TIMUR, RADARTVNEWS.COM - Kekerasan Seksual terhadap anak dibawah umur masih kerap terjadi di Kabupaten Lampung Timur,
Bahkan kali ini kekerasan seksual itu, dilakukan oleh seorang Pelajar terhadap rekannya yang juga sama-sama masih dibawah umur,.
Lebih ironinya, perbuatan pelaku itu dilakukan di dalam ruang Kelas di salah satu Sekolah Negeri di Lampung Timur.
Iptu Sunarso menuturkan, jika MA diamankan Senin (23/06/2025), setelah sebelumnya pada Januari 2024 lalu, orang tua dari anak korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku dan melaporkannya ke Mapolres Lampung Timur.
Dari keterangan korban jika peristiwa bejat itu terjadi pada hari jumat tanggal 12 januari 2024 sekira jam 09.00 wib di dalam kelas di Sekolah SMP Negeri, saat jam istrahat kelas. Dimana pelaku MA berada didalam kelas bersama korban TA.
Lalu pelaku MA mendekati korban TA yang masih di bawah umur dan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri sambil mengajak korban pindah duduk dibelakang.
BACA JUGA:Kasi Pidsus Kejari Lamtim Dimutasi, 2,5 Tahun Menjabat 7 Koruptor Dipenjarakan
Saat aksi tak bermoral tersebut dilancarkan, korban TA hanya diam saja, lantaran pelaku MA sempat mengancam dan berkata “ kalo kamu gak mau ngikutin kemauan saya, nanti kamu saya cegat dijalan dan saya tinggalin kamu “ ujar pelaku seperti yang tuturkan Iptu Sunarso.
“Kemudian korban TA dan pelaku MA, duduk dilantai dan pelaku MA menyuruh orban TA, untuk tidur dilantai kelas, “ terang KBO Reskrim Polres Lampung Timur Mewakili AKP Stefanus Reinaldo selaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur,
“Setelah itu, pelaku MA mengangkat rok korban yang dipakai sampai ke atas, lalu memaksa menurunkan pakaian dalam korban sampai lutut, dan kemudian membuka celana korban hingga terjadilah peristiwa yang mengenaskan itu’ terang KBO Reskrim Polres Lampung Timur,
Iptu Sunarso menjelaskan jika setelah melakukan persetubuhan tersebut korban TA dan pelaku MA mengobrol kembali di dalam kelas dan tidak lama kemudian siswa yg lain masuk kedalam kelas karena jam istrahat kelas sudah selesai.
Kini atas perbuatannya MA dikenakan - Pasal 81 Dan Atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
“Ya pelaku kita jerat dengan pasal 81 junto pasal 82 Undang-undang perlindungan Anaka, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara” tutup Iptu Sunarso (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
