BANNER HEADER DISWAY HD

Bantu Komplotan Spesialis Curat, Pria Nekat Bobol Rumah Tetangga Sendiri

Bantu Komplotan Spesialis Curat, Pria Nekat Bobol Rumah Tetangga Sendiri

Tersangka Z Pelaku Pembobolan Rumah Tetangganya Sendiri-Foto : Siti Saskia Salamah-radartv.disway.id

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus satu dari empat pelaku pembobolan rumah, yang terjadi di wilayah Langkapura, Bandar Lampung. 

Pelaku berinisial Z, yang diketahui merupakan warga setempat, diamankan usai melakukan aksi pembobolan rumah milik tetangganya sendiri.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret jacob Tilukay, menyampaikan aksi pencurian terjadi pada minggu, (1/6/2025) lalu.

Dalam aksinya, komplotan pelaku berhasil menggasak dua unit handphone, satu unit sepeda motor honda beat warna merah dan satu unit motor honda vario warna putih.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah dengan merusak kunci gembok rumah korban, dimana pelaku Z berperan sebagai pemantau lokasi sekaligus mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian, saat aksi pencurian berlangsung. 

“Pelaku berjumlah 4 orang, dimana tersangka Z merupakan penunjuk sekaligus mengamankan lokasi pencurian yang merupakan tetangganya sendiri,” ujar Kombes Pol Alfret. 

BACA JUGA:Viral, Beredar Foto Diduga Napi Lapas Kotabumi Hisap Sabu-sabu dalam Tahanan

Sementara tiga pelaku lainnya, yang saat ini masih buron, merupakan otak utama dalam aksi tersebut, dimana salah satunya merupakan adik dari pelaku Z.

“Tiga pelaku utama dalam aksi pencurian dengan pemberatan itu, masih dalam pengejaran anggota,” jelas Kombes Alfret 

Diketahui berdasarkan hasil penyelidikan tersangka Z merupakan residivis dalam dua kasus berbeda, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2016 dan kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018. 

Pelaku juga dikenal sebagai spesialis pencurian dan telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah rumah, ruko, serta minimarket di wilayah bandar lampung.

“Tersangka Z merupakan residivis dalam dua kasus berbeda, yakni curanmor pada tahun 2016 dan kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018, selain itu juga kerap beraksi mencuri di rumah, ruko maupun mini market di Bandar Lampung,” terang Kapolresta.  

Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda vario dan satu unit handphone. sementara barang curian lainnya diketahui telah dijual oleh para pelaku.

Tersangka Z dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait