BANNER HEADER DISWAY HD

Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Ditetapkan Sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum

Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Ditetapkan Sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum

-ANTARA Foto-

RADARTVNEWS.COMPolda Metro Jaya resmi menetapkan siswa yang menjadi pelaku ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pelaku bertindak secara mandiri tanpa keterkaitan dengan jaringan teror mana pun. Ia diketahui masih berstatus sebagai siswa aktif di sekolah tersebut.

Irjen Asep menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku dikenal sebagai pribadi tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar. “Berdasarkan keterangan yang kami himpun, ABH yang terlibat dalam kasus ledakan ini dikenal sebagai pribadi yang tertutup, jarang bergaul dan dia juga memiliki ketertarikan pada konten kekerasan serta hal-hal yang ekstrem,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11).

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ABH merakit bahan peledak secara mandiri dengan mempelajari cara-cara pembuatan melalui internet. Temuan tersebut diperkuat dengan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Puslabfor Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di kediaman pelaku. Polisi juga menemukan sejumlah alat bukti yang diduga untuk merakit bahan peledak.

“Selanjutnya, dari jajaran Puslabfor Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, telah melakukan penggeledahan di rumah ABH ini dan telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri dari para korban, baik para guru dan para siswa, ABH dan keluarganya,” kata Asep. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap 16 saksi lain, termasuk pihak keluarga dan sejumlah teman sekolah pelaku.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut, proses hukum terhadap pelaku akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Keterlibatan KPAI dimaksudkan agar seluruh hak anak, baik pelaku maupun korban, tetap terjamin selama proses penyidikan berlangsung.

BACA JUGA:Pemerintah Kaji Pembatasan Game PUBG Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Peristiwa ledakan tersebut terjadi pada Jumat (7/11) di area sekolah saat kegiatan salat Jumat berlangsung. Ledakan itu mengakibatkan kepanikan di lingkungan sekolah yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui sering mengakses situs gelap atau dark web sebelum peristiwa terjadi.

Polisi menyebut terdapat tujuh bahan peledak yang ditemukan di lokasi kejadian, empat di antaranya sempat meledak. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk diteliti lebih lanjut di laboratorium forensik. Polisi juga memastikan tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam perakitan maupun perencanaan peristiwa tersebut.

Kapolda Metro Jaya menegaskan, seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Jakarta. “Bahwa 68 orang di antaranya telah diperbolehkan pulang. Sedangkan 28 orang lainnya masih menjalani perawatan,” ujar Asep.

Berdasarkan data terakhir, total korban mencapai 96 orang, dengan rincian 67 orang mengalami luka ringan, 26 luka sedang, dan tiga luka berat. Korban dirawat di beberapa rumah sakit, antara lain Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Rumah Sakit Yarsi, Rumah Sakit Pertamina, Balai Kesehatan Lantamal, Puskesmas Kelapa Gading, dan Rumah Sakit Polri.

“Untuk 28 orang yang masih menjalani perawatan tercatat ada 13 orang di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, satu orang di Rumah Sakit Polri dan 14 orang di Rumah Sakit Yarsi,” jelasnya. Sementara itu, korban yang sempat dirawat di Rumah Sakit Pertamina, Balai Kesehatan Lantamal, dan Puskesmas Kelapa Gading sudah dinyatakan pulang.

BACA JUGA:Prabowo Minta Aktifkan Kembali Karang Taruna dan Pramuka Usai Ledakan SMAN 72

Asep menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami motif di balik tindakan pelaku serta melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di lingkungan pendidikan. “Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait