Vidi Aldiano Resmi Bebas dari Tiga Gugatan Hak Cipta 'Nuansa Bening'
-Instagram/@vidialdiano-
RADARTVNEWS.COM – Penyanyi Vidi Aldiano resmi terbebas dari tiga gugatan hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus seluruh gugatan tidak dapat diterima setelah eksepsi pihak Vidi dikabulkan. Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim membacakan putusan itu pada Rabu, 19 November 2025. Dengan dikabulkannya eksepsi, perkara dianggap tidak memenuhi ketentuan formil sehingga tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Konsekuensinya, seluruh tuntutan para penggugat dinyatakan gugur.
Keputusan tersebut membuat Vidi terhindar dari ancaman ganti rugi bernilai besar. Dalam gugatan pertama, penggugat menuntut pembayaran hingga Rp28,4 miliar atas penggunaan lagu dalam sejumlah pertunjukan. Putusan itu secara otomatis menghapus seluruh tuntutan tersebut.
Perkara pertama terdaftar dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan diajukan pada 16 Mei 2025 dan menuding Vidi telah menggunakan lagu “Nuansa Bening” dalam 31 penampilan tanpa izin pencipta. Penggugat juga menilai tindakan itu melanggar hak cipta secara komersial.
Selain menuding pelanggaran, penggugat meminta ganti rugi Rp24,5 miliar. Mereka juga mengajukan permintaan penyitaan rumah Vidi di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan, sebagai jaminan perkara. Gugatan ini didaftarkan melalui kuasa hukum Minola Sebayang.
Perkara kedua tercatat dengan nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025. Penggugat menyebut Vidi mendistribusikan lagu tersebut secara digital tanpa izin. Mereka menilai tindakan itu terjadi di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.
BACA JUGA:Vidi Aldiano Umumkan Hiatus demi Pemulihan Kondisi Kesehatan
Dalam petitumnya, gugatan kedua menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar. Para penggugat menilai distribusi digital tersebut merugikan hak ekonomi dan moral pencipta lagu. Hal itu menjadi dasar mereka mengajukan gugatan lanjutan.
Perkara ketiga diajukan pada 3 Juli 2025 dengan nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Rudi Pekerti meminta perubahan nama pencipta lagu pada tiga platform musik digital. Selain itu, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp900 juta.
Majelis hakim menilai seluruh gugatan tidak memenuhi syarat untuk diproses. Dalam putusannya, majelis menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Eksepsi pihak Vidi dinilai cukup kuat untuk menghentikan pemeriksaan lanjutan.
Amar putusan yang tertera dalam SIPP menegaskan, “Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.” Keputusan ini berlaku untuk semua nomor perkara yang diajukan para penggugat. Dengan begitu, seluruh tuntutan secara resmi dinyatakan gugur.
Selain menolak gugatan, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada para penggugat. Total biaya yang harus dibayarkan berjumlah Rp2,4 juta. Ketentuan ini berlaku sebagai bagian dari amar putusan.
Susunan majelis hakim yang menangani perkara tercatat lengkap dalam SIPP. Perkara nomor 73 dan 74 dipimpin Joko Dwi Atmoko bersama dua anggota majelis. Sementara perkara nomor 51 dipimpin Achmad R. Purba dengan dua anggota lainnya.
BACA JUGA:Pangku Raih Film Terbaik FFI 2025, Reza Rahadian Tak Mampu Menahan Haru
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
