Putar Suara Alam dan Burung di Cafe Tetap Kena Royalti
Ilustrasi cafe-Foto: Pinterest-
RADARTVNEWS.COM - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa pemilik kafe atau restoran yang memilih memutar rekaman suara alam atau kicauan burung untuk menghindari royalti musik tetap tidak bisa lepas dari kewajiban pembayaran. Menurutnya, segala bentuk rekaman suara memiliki hak terkait yang dilindungi undang-undang.
Pernyataan ini muncul di tengah kebingungan para pelaku usaha yang mencoba mencari celah untuk tidak membayar royalti setelah kasus-kasus penagihan royalti menjadi sorotan publik. Banyak pemilik kafe dan restoran yang memilih mematikan musik atau menggantinya dengan suara-suara non-musikal.
Dharma menjelaskan bahwa hak cipta tidak hanya berlaku untuk lagu, tetapi juga untuk rekaman suara. Produsen yang merekam suara tersebut, baik itu suara burung, ombak, atau suasana alam lainnya, memiliki hak fonogram atau hak terkait atas hasil rekamannya.
"Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam. Jadi, putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar," kata Dharma.
Musik Asing Juga Wajib Berizin
Selain meluruskan kesalahpahaman mengenai suara alam, Dharma juga membantah anggapan bahwa hanya musik Indonesia yang tunduk pada aturan royalti. Ia menekankan bahwa musik dari luar negeri yang diputar secara komersial juga harus berizin dan dikenai royalti. "Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana," ujarnya.
BACA JUGA:Aerostreet Gandeng Superman dalam Kolaborasi Sneakers Eksklusif, Tersedia di Shopee!
LMKN bertugas mengumpulkan royalti dari para pengguna komersial dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait.
Tarif Royalti diatur oleh SK Menkumham
Kewajiban pembayaran royalti ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Berdasarkan SK Menkumham RI No. HKI. 2. ΟΤ. 03.01-02/2016, tarif royalti untuk restoran dan kafe adalah sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti komposer (hak cipta) dan jumlah yang sama untuk hak terkait.
Dengan demikian, total biaya royalti yang harus dibayarkan pemilik kafe atau restoran adalah Rp120.000 per kursi per tahun. Tarif ini dihitung berdasarkan jumlah kursi yang tersedia dan dianggap sebagai bagian dari pengalaman pelanggan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
