Polemik Royalti Musik di Acara Pernikahan: Apakah Harus Bayar?
acara pernikahan-Foto: Pinterest-
RADARTVNEWS.COM - Aturan mengenai royalti musik di Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat, kali ini terkait penggunaannya dalam acara privat seperti pernikahan. Menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, setiap penggunaan karya cipta secara komersial wajib mendapatkan izin dan membayar royalti. Namun, bagaimana jika lagu diputar atau dinyanyikan di acara pernikahan yang tidak menjual tiket?
Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan, termasuk dalam format live music, tetap dianggap sebagai penggunaan komersial jika acara tersebut diselenggarakan oleh pihak ketiga. Tarif yang ditetapkan adalah 2% dari total biaya produksi acara.
Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar?
WAMI menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti ini bukan ditujukan kepada para musisi atau pengisi acara, melainkan kepada penyelenggara acara, seperti wedding organizer atau pihak keluarga yang mengadakan acara.
Namun, WAMI juga mengakui bahwa penarikan royalti dari acara pernikahan cukup sulit dilakukan. Sifat acara yang privat dan tidak terdata secara resmi menjadi kendala utama. Oleh karena itu, WAMI saat ini berfokus pada upaya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran publik.
Batasan 'Komersial' Menjadi Kunci
Pakar hukum hak cipta menjelaskan, kata kunci dalam aturan ini adalah "komersial". Selama penggunaan musik tidak untuk tujuan bisnis atau mencari keuntungan, seperti saat menyanyi di acara keluarga sederhana, royalti tidak perlu dibayarkan.
Namun, jika acara tersebut menggunakan jasa penyedia hiburan berbayar atau diselenggarakan oleh vendor profesional, maka penggunaan musik dianggap komersial.
Dengan semakin gencarnya sosialisasi dari WAMI, diharapkan masyarakat, terutama para penyelenggara acara, dapat memahami dan ikut serta dalam melindungi hak cipta para pencipta lagu di Indonesia.
BACA JUGA:Prabowo Siapkan Misi Kemanusiaan, Indonesia Tampung 2.000 Warga Gaza di Pulau Galang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
