Tak Sesuai BAP Medi Handika Tolak Peragakan Rekontruksi
radartvnews.com –Brigadir polisi Medi Handika salah satu tersangka dalam kelanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor menolak melakukan rekonstruksi dengan alasan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan atau BAP. Tak hanya itu MH juga tidak mengakui sebagai pelaku sekaligus otak pembunhan sadis terhadap korban M.Pansor. Pernyataan penolakan Brigadir Polisi Medi Handika dalam melakukan rekonstruksi kasus oleh penyidik Kepolisian Daerah Lampung disampaikan kuasa hukum tersangka, Sopian Sitepu. Dimana menurut Sofian, kliennya merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan M. Pansor dan tidak sesuai dengan isi BAP. Sementara itu diketahui sampai saat ini proses pra rekontruksi sendiri hanya dilakukan oleh tersangka lainnya yakni, Tarmidi.(ren/cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: