asn

Rakata Tak Hadir, Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP

Rakata Tak Hadir, Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP

Sidang perdana digelar oleh Dewan Etik di aula kantor KPU Lampung (2/5/2018) terkait laporan Jaringan Aspirasi Pemuda Republik Indonesia (Japri) melaporkan Rakata Institute sebagai Lembaga Survei  menciderai Pilgub Lampung. Siding dipimpin ketua KPU Lampung Nanang Trenggono dan dihadiri oleh pihak pelapor, sementara pihak terlapor tidak hadir dalam sidang. Nanang Trenggono menjelaskan, ketidakhadiran Eko Kuswanto berdasarkan surat masuk ke sekertariat KPU dikarenakan Rakata Institute telah melaporkan dirinya ke DKPP atas setatment yang menyatakan rakata merupakan Lembaga Survei illegal laporan tertuang dalam surat bernomor 109/iv-p/l-dkpp/2018. Sementara itu perwakilan Japri Rene Sumuluyan Senage mengatakan, dengan tidak hadirnya terlapor dirinya optimis pada sidang kedua terlapor akan hadir agar dewan pakar dapat memutuskan permasalahan ini. Siding kode etik permasalahan Lembaga Survei akan berlangsung tiga kali, Dewan Etik akan menentukan nasib Lembaga Survei yang dinahkodai oleh Eko Kuswanto.(bow/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: