asn

Mantan Kadinkes Pesbar Dituntut 6 Tahun

Mantan Kadinkes Pesbar Dituntut 6 Tahun

radartvnews.com - Terdakwa Fanoka yang tersandung perkara kasus tindak pidana korupsi ini terlihat harap-harap cemas saat jaksa membacakan surat tuntutan dalam perisidangan dipengadilan tindak pidana korupsi Tanjung Karang. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda uang sebesar 200 juta rupiah subsider 4 bulan penjara. JPU  menyatakan Fanoka terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo  pasal 18 uu 31 tahun 1999 tentang tipikor. Mantan Kepala Dinas Kesehatan ini dinyakan melakukan pemotongan dana kapitasi JKN dari Januari-Juni sebesar 6 persen untuk setiap puskesmas. Kemudian Juli-Agustus naik menjadi 15 persen dan September sampai Desember sebesar 10 persen. Sedangkan dana BOP puskesmas dipotong melalui bendahara sebesar 20 persen untuk tri wulan I sampai triwulan III kemudian pada triwulan IV dipotong 25 persen dengan kerugian mencapai 500 juta rupiah. (Jef/Leo)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: