BANNER HEADER DISWAY HD

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir.

“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun di ruang rapat. “Setuju,” jawab para anggota DPR serentak.

Sebelum persetujuan diambil, rapat paripurna terlebih dahulu mendengar laporan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengenai hasil pembahasan revisi undang-undang tersebut. Marwan menjelaskan, salah satu poin utama revisi adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Poin-Poin Penting dalam UU Haji dan Umrah:

Dalam pembahasan tingkat panitia kerja (panja), sejumlah poin penting telah disepakati, di antaranya:

1. Transformasi BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah

DPR dan pemerintah sepakat menambahkan pasal baru yang menegaskan keberadaan kementerian khusus untuk mengurus haji dan umrah agar lebih terfokus dan terintegrasi.

2. Petugas Haji Bisa Nonmuslim

Ketentuan panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) tidak lagi wajib beragama Islam, khusus untuk petugas di embarkasi atau daerah minoritas di Indonesia. Aturan teknis ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.

BACA JUGA:Pagar DPR Dipasangi Beton dan Dilumuri Oli, Berlawanan dengan Ucapan Puan

3. Kuota Haji Daerah Ditentukan Menteri

Alokasi kuota jemaah reguler di tingkat kabupaten atau kota yang sebelumnya ditetapkan gubernur, kini diputuskan langsung oleh menteri agar distribusinya lebih merata.

4. Batas Usia Minimal Jemaah Haji

Komisi VIII DPR juga membahas usulan perubahan batas usia minimal jemaah haji yang selama ini menjadi sorotan publik terkait kesehatan dan kesiapan jemaah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: