DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
--ISTIMEWA
Selain itu, aturan pembagian kuota tetap mengikuti ketentuan lama, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Kesepakatan ini diambil untuk menjaga keseimbangan akses dan memastikan kesempatan ibadah lebih banyak diberikan kepada jemaah haji reguler.
Meski mayoritas fraksi mendukung, sejumlah asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyatakan keberatan terhadap beberapa pasal. Mereka menolak legalisasi umrah mandiri karena dinilai minim perlindungan bagi jemaah dan berpotensi merugikan ekonomi umat secara keseluruhan.
Asosiasi juga mempersoalkan ketentuan kuota haji khusus maksimal 8 persen. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan masalah jika kuota haji reguler tidak terserap sepenuhnya. Ia mengusulkan agar aturan lebih fleksibel demi mengantisipasi kemungkinan tersebut di masa mendatang.
Rangkaian pembahasan RUU Haji dan Umrah berlangsung maraton hingga akhir pekan. Pada Sabtu (23/8/2025) hingga Minggu (24/8/2025), Komisi VIII DPR RI menggelar rapat terbuka bersama DPD RI untuk mendengarkan pertimbangan, disusul rapat tertutup dengan panja pemerintah yang membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).
Dengan pengesahan ini, Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah yang akan fokus mengurus pelayanan ibadah haji dan umrah. Kementerian baru tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan teknis maupun regulasi, serta meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh jemaah haji dan umrah di masa mendatang.
BACA JUGA:Prabowo Lantik Pejabat Tinggi Negara dan Duta Besar RI di Istana Merdeka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
